KBRN, Ponorogo: 1.818 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemkab Ponorogo semringah. Itu setelah Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu di halaman Pendopo Agung Pemkab Ponorogo, Rabu (31/12/2025).
Lisdyarita mengatakan, SK itu sekaligus kado bagi ribuan PPPK paruh waktu di penghujung tahun 2025. Dengan diterimanya SK itu, maka status mereka kini telah berubah dari honorer menjadi seorang aparatur sipil negara (ASN).
"Dibilang kado ya kado buat teman-teman karena ini harapan mereka. Jadi ini sudah lama ditunggu-tunggu, dan mereka hari ini senang sekali," ujarnya.
Lisdyarita tak menampik masa pengabdian mereka terbilang sudah lama. Bahkan ada yang 22 tahun, ada juga yang tinggal 3 bulan memasuki batas usia pensiun (BUP).
Ia pun mengajak seluruh ASN termasuk PPPK paruh waktu di Ponorogo untuk bersama-sama membangun Ponorogo lebih baik. Tak hanya itu, mereka terus didorong untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Harapannya mereka harus bekerja lebih baik lagi. Karena sekarang mereka ini sudah menjadi ASN walaupun namanya PPPK paruh waktu," tambahnya.
Bunda Rita- sapaan akrabnya berpesan kepada PPPK paruh waktu yang telah menerima SK harus meningkatkan disiplin dan etos kerja. Profesionalitas dan semangat kerja harus lebih ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pesan saya berikutnya adalah ketika sudah menerima SK, ya jangan disekolahkan (digadaikan.red). Kerja yang benar, dan harus menjadi ASN yang baik," tegasnya.