KBRN, Rote: Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri dilaksanakan oleh Polres Rote Ndao secara in absentia, Senin (22/12/2025). Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel depan Aula Catur Prasetya Polres Rote Ndao meski diguyur hujan deras.
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P selaku Inspektur Upacara. Perwira Upacara dijabat Kabag SDM Polres Rote Ndao AKP Bambang Hartoyo, sementara Komandan Upacara Kanit PPA Polres Rote Ndao Ipda Elyonat D U Warata, S.H.
Upacara dihadiri Pejabat Utama Polres Rote Ndao, para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Rote Ndao. PTDH dijatuhkan kepada JS alias Jhefin berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor Kep/607/XI/2025 tanggal 11 Desember 2025.
Pelanggaran yang dilakukan telah melalui proses sidang kode etik profesi Polri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhitung sejak 11 Desember 2025, yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri atau Pegawai Negeri Pada Polri.
Pelaksanaan PTDH dilakukan secara in absentia sehingga penyerahan surat keputusan dilakukan secara simbolis. Foto JS juga dicoret sebagai simbol bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.
“PTDH merupakan bentuk komitmen Polri untuk menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.
Kapolres juga menekankan kepada seluruh personel Polres Rote Ndao agar menjauhi segala bentuk pelanggaran. Ia meminta anggota menjaga integritas, profesionalisme, dan melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan sebagai abdi negara.