Kapolres Rote Ndao Pimpin Upacara PTDH

KBRN, Rote: Polres Rote Ndao menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri terhadap Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) secara in absentia, Senin (22/12/2025). Upacara berlangsung di Lapangan Apel depan Aula Catur Prasetya Polres Rote Ndao meski diguyur hujan deras.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Rote Ndao selaku Inspektur Upacara. Turut bertugas sebagai Perwira Upacara Kabag SDM Polres Rote Ndao, serta Komandan Upacara Kanit PPA Polres Rote Ndao. Upacara tersebut dihadiri para Pejabat Utama Polres Rote Ndao, Kapolsek jajaran, dan seluruh anggota Polres Rote Ndao.

PTDH diberikan kepada JS alias Jhefin berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor Kep/607/XI/2025 tanggal 11 Desember 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran dan telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri.

Pelanggaran JS dinilai melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Terhitung sejak 11 Desember 2025, JS yang sebelumnya berpangkat Brigpol dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri atau Pegawai Negeri Pada Polri. Karena pelaksanaan upacara dilakukan secara in absentia, penyerahan surat keputusan dilakukan secara simbolis dengan pencoretan foto yang bersangkutan sebagai tanda resmi berakhirnya keanggotaan di institusi Polri.

Dalam arahannya, Kapolres Rote Ndao menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan bentuk komitmen Polri untuk menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Kapolres menekankan bahwa institusi Polri memiliki aturan yang tegas dan setiap pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel Polres Rote Ndao agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran. Setiap anggota Polri diminta menghindari pelanggaran sekecil apa pun serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. (LA)

Rekomendasi Berita