WHO Soroti Rendahnya Pajak Minuman Manis dan Alkohol
- by Linda Sarlina Rairutu
- Editor Christofel Adoe
- 19 Jan 2026
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyoroti semakin murahnya harga minuman manis dan minuman beralkohol di banyak negara akibat tarif pajak yang secara konsisten rendah. Kondisi ini dinilai memperburuk berbagai masalah kesehatan serius, seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, kanker, serta cedera, terutama pada kelompok anak-anak dan dewasa muda. Hal ini tertuang dalam siaran pers WHO tentang Minuman yang lebih murah akan menyebabkan peningkatan penyakit tidak menular dan cedera dilaman who.int.
Dalam dua laporan global terbaru yang dirilis WHO, pemerintah di seluruh dunia didesak untuk secara signifikan memperkuat kebijakan pajak terhadap minuman manis dan minuman beralkohol. WHO memperingatkan bahwa sistem pajak yang lemah membuat produk-produk berbahaya tetap terjangkau, sementara sistem kesehatan nasional menghadapi tekanan keuangan yang semakin besar akibat meningkatnya penyakit tidak menular dan cedera yang sebenarnya dapat dicegah.
WHO mencatat bahwa pasar global gabungan minuman manis dan minuman beralkohol menghasilkan keuntungan miliaran dolar setiap tahun. Besarnya keuntungan ini mendorong konsumsi yang luas sekaligus memperbesar laba korporasi. Namun, pemerintah hanya memperoleh bagian yang relatif kecil dari nilai ekonomi tersebut melalui pajak berbasis kesehatan, sehingga masyarakat harus menanggung beban kesehatan dan ekonomi jangka panjang.
Laporan WHO menunjukkan setidaknya 116 negara telah mengenakan pajak pada minuman manis, terutama soda. Meski demikian, banyak produk tinggi gula lainnya, seperti jus buah 100 persen, minuman susu manis, serta kopi dan teh siap minum, masih terbebas dari pajak. WHO juga mencatat bahwa 97 persen negara telah mengenakan pajak pada minuman energi, namun angka ini tidak mengalami peningkatan sejak laporan global terakhir pada tahun 2023.
Sementara itu, laporan terpisah WHO mengungkapkan bahwa sedikitnya 167 negara telah menerapkan pajak atas minuman beralkohol, dan 12 negara melarang alkohol sepenuhnya. Namun, sejak tahun 2022, harga alkohol di sebagian besar negara justru menjadi lebih terjangkau atau stagnan karena tarif pajak tidak mampu mengimbangi laju inflasi dan pertumbuhan pendapatan masyarakat. Bahkan, anggur masih tidak dikenakan pajak di setidaknya 25 negara, sebagian besar berada di kawasan Eropa, meskipun risiko kesehatannya telah terbukti secara ilmiah.
WHO menegaskan bahwa penguatan pajak terhadap minuman manis dan minuman beralkohol merupakan langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, mengurangi konsumsi produk berisiko, serta meningkatkan pendapatan negara yang dapat dialokasikan untuk layanan kesehatan. Tanpa reformasi kebijakan pajak yang kuat dan konsisten, WHO memperingatkan bahwa beban penyakit tidak menular dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan akan terus meningkat di masa depan.