KBRN, Kota Bandung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi melarang penanaman sawit di seluruh 27 kota/kabupaten di wilayahnya. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK yang diteken langsung Gubernur Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.
Menurut KDM, panggilan akrabnya, hal ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan melindungi sumber daya alam. Selain itu memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai karakteristik agroekologi Jabar.
Surat Edaran itu menyebutkan sawit dinilai bukan tanaman yang sesuai daya dukung lingkungan Jabar. Wilayah provinsi dengan jumlah penduduk terbesar itu relatif sempit dan memiliki fungsi ekologis penting.
"Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat," kata KDM melalui surat edaran, Rabu (31/12/2025). "Baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya."
Pemprov Jabar memastikan larangan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, baik untuk petani perorangan maupun perusahaan. Termasuk pihak lain yang berencana membuka kebun sawit baru di Jabar.