KBRN, Jakarta: Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas menghindari pertanyaan awak media usai rampung diperiksa KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Yaqut yang diperiksa selama 8 jam lebih, tak mau banyak merespons pertanyaan awak media seputar pemeriksaan dirinya.
Yaqut malah melemparkan hasil pemeriksaan dirinya kepada penyidik KPK. "Nanti tolong di tanyakan langsung ke penyidik ya ditanyakan ke penyidik ya," kata Yaqut di gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025).
Ketika dikonfirmasi awak media soal temuan penyidik di Arab Saudi, Yaqut juga tak menggubris pertanyaan awak media. "Izin mas, izin mas, aya sudah memberikan keterangan kepada penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya," kata Yaqut.
Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Yaqut akan didalami temuan penyidik yang didapat dari Arab Saudi beberapa waktu lalu. Apalagi, penyidik KPK sempat berangkat ke Arab Saudi untuk mencari bukti tambahan beberapa pekan lalu.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak juga ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi. Sehingga, penjadwalan untuk pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025).
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Yaqut akan didalami soal kerugian negara. "Kami menggali tentang kerugian keuangan negara, ya,” kata Asep kepada wartawan, Senin (15/12/2025) malam.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut. "Cekal kepada tiga orang itu karena kami melihat bahwa yang bersangkutan memiliki keterangan yang sangat kami perlukan,” ujar Asep.
Asep belum menyebut apakah tiga pihak yang dicegah tersebut menjadi calon tersangka. “Mereka memiliki keterangan yang sangat banyak dan sangat kami perlukan dalam pengungkapan perkara ini,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, pihak yang dicegah, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Serta, pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang juga disebut menjabat pengurus asosiasi haji dan umrah.
Selain sebagai pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur disebut berperan ganda sebagai pengurus asosiasi haji. “Pihak travel bisa bertindak sebagai PIHK namun juga sebagai pengurus asosiasi yang memayungi penyelenggara haji khusus,” kata Budi.
Diketahui, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya belum ada tersangka meski sudah ada sprindik. Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih.
Dalam penyidikan, KPK menemukan bukti adanya permintaan uang percepatan keberangkatan haji oleh oknum Kemenag kepada jamaah. Modusnya, jamaah yang seharusnya menunggu antrean 1–2 tahun dijanjikan bisa berangkat di tahun yang sama (T-0).
Dengan syarat membayar sejumlah uang percepatan mulai dari USD2.400 hingga USD7.000 per kuota. "Kalau tidak salah 2.400 US dolar sampai dengan 7.000 US dolar per kuota," kata plt Deputi penindakan KPK Asep Guntur Rahayu yang dikutip, Jumat (19/9/2025).