KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manajer Keuangan Internal Bank BJB, Roni Hidayat Ardiansyah. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pada proses pengadaan iklan di bank tersebut.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (16/12/2025) di Jakarta. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RHA, Manajer Keuangan Internal Bank BJB sejak 2011," katanya.
KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB masih terus berkembang. Menurut Budi, tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan menyeret mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil.
Namun, proses pengumpulan alat bukti dan penelusuran aliran dana masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain. "Kami masih melengkapi bukti-bukti lainnya supaya nanti lengkap," ujarnya.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dari kalangan pimpinan Bank BJB dan agen periklanan. Kini KPK tengah mendalami kemungkinan peran pihak lain terkait aliran dana di luar mekanisme anggaran resmi (non-budgeter).
KPK juga telah memeriksa Ridwan Kamil (RK) pada Selasa (2/12/2025) sebagai saksi kasus korupsi di Bank BJB. Kang Emil, panggilan akrabnya, mengatakan pemeriksaan dirinya merupakan bagian dari transparansi dalam pengusutan kasus tersebut.
"Saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara," ujarnya. RK mengaku telah memberikan keterangan seluas-luasnya sebagai tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa.
Kang Emil mengaku dirinya tidak mengetahui secara langsung praktik rasuah yang terjadi di Bank BJB. "Dalam tupoksi sebagai gubernur, aksi korporasi dari BUMD dilakukan secara teknis oleh mereka sendiri," katanya.
RK menegaskan hanya menerima laporan jika diberitahu pihak direksi maupun komisaris Bank BJB. "Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi ini kalau dilaporkan oleh direksi, komisaris, serta kepala biro BUMD," ujarnya.