Pemulihan Aset Korupsi Disebut Masih Jauh dari Maksimal
- by Achmat Zaini
- Editor Ari Dwi P
- 25 Des 2025
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pemerhati Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Prof. Yenty Ganarsih, menilai upaya pengembalian atau recovery aset hasil kejahatan yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi masih jauh dari maksimal. Yenti mengatakan, jika merujuk dari data Indonesia Corruption Watch (ICW) per September 2025, estimasi kerugian negara mencapai Rp279,9 triliun.
“Namun, tingkat pengembalian kerugian negara baik lewat perampasan aset, maupun penerapan denda masih jauh dari maksimal. Angka yang disampaikan ICW, menurut saya, masih jauh dari besarnya kerugian negara yang sebenarnya,” katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Kamis (25/12/2025).
Kerugian akibat korupsi PT Timah saja, kata Yenti, termasuk kerugian lingkungan, mencapai angka sekitar Rp271 triliun. Ironisnya, kata dia, di tengah nilai kerugian negara yang fantastis, penerapan pasal pemulihan aset hasil Tipikor dari UU Tipikor tidak dijadikan instrumen utama dalam memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Selain kesadaran kolektif dari penegak hukum mengenai pemberian efek jera bagi pelaku Tipikor juga masih menjadi tanda tanya. Contohnya, harapan masyarakat seringkali tidak terpenuhi ketika kasus Tipikor berada di tangan penyidik, atau jaksa, bahkan pada putusan hakim,” katanya.
Padahal, kata dia, UU TPPU sudah memungkin untuk melakukan recovery aset secara maksimal. Selain itu, penegak hukum tinggal mengikuti aliran uangnya kemana dari laporan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keangan (PPATK).
Yenti mendorong agar komisi pengawas dari masing-masing institusi berkerja lebih maksimal untuk memastikan kasus-kasus Tipikor berjalan sesuai koridor hukum yang ada. “Seperti Komisi Kepolisian, Komisi Yudisial, dan Komisi Kejaksaan,” ia melanjutkan.
Ketiga komisi pengawas institusi penegak hukum tersebut, ujarnya, bila menemukan kejanggalan dalam penanganan kasus-kasus Tipikor bisa segera menindaklanjutinya. “Jadi jika ada penyerahan aset kepada negara dari penegak hukum hasil tindaklanjut kasus Tipikor belum bisa menggambarkan upaya recovery sudah maksimal dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang senilai Rp 6.625.294.190.469.74 kepada negara. Uang itu merupakan akumulasi dari hasil rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Kegiatan itu digelar di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Penyerahan uang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.