KPK Minta Data Perbankan Melalui Manajer Keuangan bjb

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta data perbankan melalui Manajer Keuangan bank bjb, Roni Hidayat Ardiansyah. Data tersebut diminta KPK terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RHA Manajer Keuangan Internal Bank BJB Tahun 2011-sekarang. Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta data perbankan kepada saksi," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 2 Desember 2025. KPK mendalami RK mengenai aliran uang dana non-budgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary bank bjb.

Tak hanya itu, KPK juga mendalami perihal asal-usul aset-aset milik RK. "Penyidik juga mengonfirmasi mengenai aset-aset yang sudah dilaporkan di LHKPN, kemudian apakah masih ada aset-aset lain yang belum dilaporka,” kata Budi, Selasa (2/12/2025).

Sementara RK yang menjalani pemeriksaan lebih dari 5 jam mengaku tidak mengetahui pengadaan iklan di bank bjb. RK membantah telah menerima aliran uang terkait dengan kasus yang sedang diusut tersebut.

“Pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini. Karena dalam tupoksi (tugas pokok dan fungsi) gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” kata RK di gedung KPK, Selasa (2/12).

KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank BJB masih terus berkembang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, tidak menutup kemungkinan menetapkan eks Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menjadi tersangka dalam perkara ini.

“Dalam perkara ini sudah ada lima orang tersangka. Ini juga masih terus berproses. Kita masih melengkapi bukti-bukti lainnya supaya nanti lengkap,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/12/2025).

Budi menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada tersangka yang telah diumumkan. KPK mendalami kemungkinan peran dari pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan terkait aliran dana di luar mekanisme anggaran resmi (non-budgeter).


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi (YR). Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Kemudian, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD). Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH).

Serta, Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Rekomendasi Berita