HK dan IJU Ajukan Praperadilan, Ini Jawaban Jaksa

KBRN, Mataram: Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman menggugat penetapan tersangka kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB melalui praperadilan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bersikeras penetapan keduanya sebagai tersangka punya landasan kuat.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh Zulkifli Said menegaskan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti. Penetapan tersangka disebut dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Kita sudah cukup alat bukti. Tidak mungkin main-main menetapkan tersangka,” kata Zulkifli.

Sikap itu disampaikan jaksa pada sidang praperadilan di PN Mataram, Rabu (17/12/2025). Jaksa yang diwakili Fajar Alamsyah Malo dan Budi Tridadi Wibawa menolak seluruh dalil permohonan tim kuasa Hukum HK dan IJU.

Kejaksaan menyatakan penilaian akhir berada pada hakim tunggal. Jaksa menegaskan tidak ada alasan untuk meragukan proses penyidikan.

“Nanti kita tunggu hakim tunggal yang sidang. Kalau sudah cukup alat bukti, kenapa kami harus khawatir,” ujarnya.

Sidang praperadilan digelar dua kali pada hari yang sama. Agenda pertama memuat jawaban jaksa atas permohonan HK dan IJU.

Agenda lanjutan berupa replik pemohon dijadwalkan sore hari. “Dua kali hari ini, lanjut sore nanti sebentar,” ucap Zulkifli.

Pada sidang perdana yang digelar Selasa (16/12/2025) kemarin, tim kuasa hukum meminta hakim membatalkan demi hukum penetapan klien mereka sebagai tersangka. Permohonan merujuk Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/09/2025 tertanggal 17 September 2025.

Penyidikan tersebut terkait dugaan suap kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi NTB. Pemohon juga mempersoalkan penerapan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor.

Pemohon turut meminta dibebaskan dari status tahanan serta pemulihan nama baik. Namun, tim kuasa hukum tetap meminta putusan yang paling adil jika hakim berkehendak lain.

“Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” demikian bunyi permohonan di laman resmi PN Mataram.

Rekomendasi Berita