Ditjen Imigrasi Ungkap Jaringan Law Scamming WNA Tangerang
- by Aditya Prabowo
- Editor Tegar
- 19 Jan 2026
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar jaringan kejahatan siber yang bermodus Law Scamming dengan melibatkan puluhan WNA. Di mana, jaringan tersebut memiliki pembagian peran yang sangat jelas.
“Terdapat pembagian peran yang terstruktur. Mulai dari pimpinan jaringan berinisial ZK, penyandang dana ZJ, BZ dan CZ serta pelaksana di lapangan,” kata PLT Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Yuldi menjelaskan, aktivitas sindikat dilakukan secara tertutup di lokasi-lokasi yang jauh dari keramaian dengan memanfaatkan berbagai perangkat komunikasi. Ia mengungkapkan, sindikat tersebut menyasar korban warga negara asing yang tinggal di luar Indonesia, terutama dari Korea Selatan.
“Para pelaku beroperasi di perumahan yang tertutup, menggunakan telepon genggam, komputer, dan laptop untuk menjalankan aksinya. Target utama calon korban adalah warga negara asing yang menetap di luar wilayah Indonesia, mayoritas WN Korsel,” ucap Yuldi.
Dalam menjalankan aksinya, Yuldi menjelaskan para pelaku memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Pelaku kemudian mengaku sebagai perempuan muda untuk membangun hubungan emosional dengan korban.
“Pelaku kemudian mengaku sebagai perempuan muda untuk membangun hubungan emosional dengan korban. Mereka menyamar sebagai wanita muda, berkomunikasi intens, lalu mengajak korban video call sex, direkam untuk pemerasan online terorganisasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yuldi menjelaskan rekaman tersebut selanjutnya digunakan sebagai alat pemerasan. Selain kejahatan siber, Imigrasi juga menemukan pelanggaran keimigrasian serius.
“Video tersebut dijadikan sarana pemerasan atau blackmail dengan tujuan memperoleh sejumlah uang dari korban. Kami menemukan overstay dalam waktu lama serta kepemilikan dokumen WNI yang diduga diperoleh secara tidak sah,” ucap Yuldi menjelaskan.
Kasubdit Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto mengatakan hingga kini, belum ada laporan resmi dari para korban. Namun, Arief menyampaikan hasil pemeriksaan digital forensik menunjukkan adanya indikasi kuat kejahatan.
“Dari hasil digital forensik, kami menemukan bukti yang mengarah pada pemerasan dan penipuan online. Mereka datang ke Indonesia secara periodik, pemainnya berganti-ganti. Rata-rata berwarga negara Cina dan berjenis kelamin pria,” kata Arief.