Imigrasi Amankan Puluhan WNA Pelaku Love Scamming Internasional
- by Aditya Prabowo
- Editor Tegar
- 19 Jan 2026
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 27 WNA diduga terlibat kejahatan siber bermodus love scamming di Tangerang. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengawasan jajaran Imigrasi yang dilakukan secara berkelanjutan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia.
“Pengamanan dilakukan secara bertahap, pada 8 Januari 2026, kami mengamankan 14 WNA di kawasan Perumahan Gading, Serpong. Belasan WNA itu terdiri dari 13 WNA Republik Rakyat Tiongkok dan 1 WNA Vietnam,” kata PLT Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Pada 10 Januari 2026, kata Yuldi, jajarannya kembali mengamankan 7 WN Tiongkok di dua lokasi yang berbeda. Pada 16 Januari 2026, jajaran Ditjen Imigrasi mengamankan 4 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok di kawasan perumahan lain di Kabupaten Tangerang.
“Dari total tersebut, dua orang diketahui masuk dalam daftar Subject of Interest atau SOI. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan bahwa seluruh tempat tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber terorganisasi dan lintas lokasi,” ucap Yuldi.
Yuldi menyebutkan, jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang warga negara Tiongkok berinisial ZK, yang dibantu oleh ZH, ZJ, BZ, dan CZ. Saat ini, Yuldi menyampaikan seluruh WNA tengah menjalankan pemeriksaan lanjutan untuk proses penegakan hukum Keimigrasian.
“Kami menegaskan bahwa Imigrasi tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal. Apalagi jika digunakan untuk kejahatan lintas negara yang merugikan masyarakat dan mencederai kedaulatan hukum Indonesia,” kata Yuldi.
Sementara itu, Kasubdit Pengawasan Imigrasi Arief Eka Riyanto menyebut, petugas menemukan barang bukti kuat terkait praktik penipuan daring. Barang bukti yang diamankan meliputi perangkat komunikasi dan teknologi informasi.
“Pada saat kami melakukan penindakan di lapangan, ditemukan banyak barang bukti terkait penipuan online. Seperti handphone, laptop hingga komputer,” ucap Arief.
Menurut Arief, para pelaku memilih Indonesia sebagai lokasi operasional karena menganggap tidak dapat dijerat hukum di negara asalnya. Ia menjelaskan, para pelaku menyasar korban warga negara asing agar tidak dapat diproses secara hukum di Indonesia.
“Mereka beranggapan tidak dapat dikenakan tindak pidana di negaranya. Jika melakukan kegiatan seperti ini di sana, mereka akan dijatuhi hukuman pidana cukup berat,” ucapnya.