Noel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar
- by Chairul Umam
- Editor Rini Hairani
- 19 Jan 2026
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029, Immanuel Ebenezer Gerungan, didakwa menerima gratifikasi. Ia didakwa uang dan barang senilai total Rp3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000. Kemudian, satu unit sepeda motor Ducati Scrambler, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar Jaksa Asril di Gedung PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.
Jaksa menjelaskan, gratifikasi tersebut diterima terdakwa dari ASN Kemnaker serta dari pihak swasta. Pada Desember 2024, Noel didakwa menerima uang Rp2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro.
Uang tersebut diserahkan melalui sopir Irvian, Gilang Ramadhan alias Andi, kepada Divian Ariq yang merupakan anak kandung terdakwa. Penyerahan dilakukan di sekitar SPBU Jalan Gereja Theresia, Gondangdia, Jakarta Pusat.
Selanjutnya pada Januari 2025, terdakwa menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ. Satu unit sepeda motor ini diserahkan di kediamannya di kawasan Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Sementara dari pihak swasta, Noel juga didakwa menerima uang Rp435 juta melalui sejumlah transaksi transfer pada periode Oktober 2024 hingga Mei 2025. Atas perbuatan tersebut, Noel didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain gratifikasi, Jaksa KPK juga mendakwa Noel menerima suap dan melakukan pemerasan bersama sejumlah pihak lainnya. Dalam dakwaan, Noel disebut memperkaya diri sebesar Rp70 juta.
Jaksa mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah terdakwa dan pihak lain dengan cara menyalahgunakan kewenangan. Terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya. Memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 untuk memberikan sejumlah uang,” kata Jaksa.
Total uang yang diduga dipungut dari para pemohon sertifikasi K3 dalam perkara ini mencapai Rp6.522.360.000. Atas dakwaan tersebut, Noel juga dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.