Eks Wamenaker Harap Sidang Cepat Selesai

RRI.CO.ID, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, berharap proses hukum yang tengah dijalaninya dapat segera selesai. Hal itu disampaikannya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Noel kembali membantah adanya aliran dana maupun kerugian negara dalam perkara yang menjeratnya. "Harapan kita semoga cepat selesai,” ujar pria yang akrab disapa Noel kepada wartawan, Senin 19 Januari 2026.

Ia menegaskan tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus yang kini disidangkan. “Yang pasti tidak ada kerugian negara,” katanya.

Saat ditanya kemungkinan mengajukan amnesti atau abolisi kepada Presiden, Noel menyatakan masih akan melihat perkembangan proses hukum. Ia mengaku berharap dapat dibebaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita lihat prosesnya dulu ini. Harapannya sih pengen bebas,” ujarnya.

Namun demikian, Noel menyinggung adanya pihak lain yang menurutnya terlibat dalam perkara tersebut. Ia menyebut terdapat satu partai politik dan satu organisasi kemasyarakatan yang memiliki keterkaitan langsung.

“Ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor. Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” kata Noel.

Ketika didesak mengenai identitas partai dan ormas yang dimaksud, Noel memilih menunda pengungkapan tersebut. Ia hanya memastikan akan menyampaikannya pada waktu mendatang.

“Partainya saya kasih tahu pekan depan. Pokoknya nanti kita sampaikan, partai-partainya dan ormasnya,” ujarnya.

Meski demikian, Noel membantah adanya aliran dana kepada partai politik maupun organisasi kemasyarakatan. Ia menegaskan pernyataannya tidak mengarah pada dugaan aliran dana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemerasan yang dilakukan Noel bersama 10 tersangka lainnya mencapai Rp201 miliar. "Dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Budi mengatakan angka tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang. Seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.


Rekomendasi Berita