Vonis Petinggi Petro Energy Dinilai Tak Cerminkan Fakta

KBRN, Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan Vonis terhadap tiga petinggi PT Petro Energy. Vonis diberikan dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Ketiga terdakwa yakni Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta. Selain itu, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Newin Nugroho dengan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara Susy Mira Dewi Sugiarta divonis enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Adapun Jimmy Masrin dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu ia, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD32.691.551,88 subsider empat tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menghormati putusan Majelis Hakim. Namun, Soesilo menilai putusan tersebut tidak mencerminkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim, namun sangat menyayangkan karena pertimbangan putusan tidak mengurai secara memadai fakta-fakta persidangan. Peran komisaris, presiden direktur, dan direktur diperlakukan seolah sama, padahal secara faktual dan yuridis berbeda,” ujar Soesilo dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/12/2025).

Menurutnya, tuduhan penggunaan invoice fiktif bersifat teknis dan operasional sehingga berada di luar kewenangan Jimmy Masrin sebagai komisaris. Selain itu, ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan aspek kepailitan, skema cicilan, dan angsuran yang selama ini berjalan.

“Soal kerugian negara juga tidak dijelaskan secara konkret, baik jumlah maupun perhitungannya. Ketika perkara ini dipaksakan masuk ke ranah pidana, justru menimbulkan kejanggalan,” kata Soesilo.

Sementara itu, Jubir KPK Budi Prasetyo menyambut baik vonis Majelis Hakim yang menyebut sudah ada itikad tidak baik dari awal pembiayaan tersebut. "Artinya mensreanya sudah ada, jahatnya sudah ada, dari awal sudah ada settingan yang dilakukan dari pihak PT PE dan LPEI," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, hari ini.

Rekomendasi Berita