Sidang Korupsi Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Bantah Keuntungan

KBRN, Jakarta: Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) yang menyeret Nadiem Makarim ditunda, Selasa (16/12/2025). Penundaan dilakukan, karena kondisi kesehatan Nadiem yang masih dalam masa pemulihan pascaoperasi, sehingga belum memungkinkan untuk mengikuti persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor mengungkap, dugaan adanya aliran dana sebesar Rp809 miliar. Yakni, dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chrome OS saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.

Jaksa mengatakan, Nadiem bersama terdakwa lainnya melaksanakan pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan proses perencanaan yang berlaku. "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," kata Jaksa Roy dalam pernyataannya di dalan ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (17/12/2025).

Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Nadiem Makarim membantah tudingan kliennya memperoleh keuntungan dari pengadaan Chromebook. Kuasa hukum Nadiem, Dr. Dodi S. Abdulkadir menegaskan, dakwaan jaksa keliru dalam menempatkan kewenangan antara kebijakan menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan.

“Melihat seluruh fakta yang ada, klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem menerima Rp809 miliar tidak benar,” ujar Dodi kepada wartawan yang dikutip, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan pemilihan Chrome OS melalui proses kajian dan evaluasi serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kebijakan tersebut disebut telah lolos audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Dodi, pelaksanaan teknis pengadaan dilakukan oleh PPK dan tim teknis di bawah Direktorat Jenderal terkait, tanpa intervensi dari Nadiem. Peran Nadiem disebut hanya sebatas memberikan pendapat terhadap paparan yang disampaikan oleh pihak internal kementerian.

Kuasa hukum juga menegaskan tidak terdapat kerugian negara dalam pengadaan laptop berbasis Chrome OS. Bahkan, penggunaan Chrome OS diklaim menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp1,2 triliun karena tidak memerlukan biaya lisensi tambahan.

Diketahui, JPU mendakwa terdakwa lainnya membuat kajian dan analisa kebutuhan peralatan TIK pada program digitalisasi pendidikan. Yang mengarah pada laptop Chromebook  OS dan Chrome Device Management  tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Tiga terdakwa didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun, yang berasal dari dugaan mark up harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun. Serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai sekitar Rp621 miliar yang dinilai tidak bermanfaat.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022," ucap Roy.

Ketiga terdakwa, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, sementara sidang dakwaan untuk Nadiem Makarim ditunda karena alasan kesehatan. Jaksa juga mendakwa 25 pihak, baik perorangan maupun korporasi, yang diduga memperkaya diri sendiri.

Rekomendasi Berita