Konfercab PMII Fakfak Dinilai Langgar AD ART

KBRN, Fakfak : Senior Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Fakfak menilai pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) PMII Fakfak yang digelar pada 9 Desember 2025 tidak sah secara organisasi. Konfercab tersebut dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII.

Penilaian itu disampaikan Senior PMII Fakfak sekaligus mantan Wakil Ketua I PMII Fakfak periode 2004, Aslan Bukhari Mahubessy.

Menurut Aslan, setelah mendengar kronologis pelaksanaan Konfercab dari sejumlah kader aktif PMII Fakfak, ia menilai proses dan mekanisme konferensi tidak dijalankan sesuai aturan organisasi.

“Saya sebagai senior PMII dan mantan Wakil Ketua I menilai prosedur dan mekanisme Konfercab tersebut menyimpang dari AD/ART PMII,” kata Aslan.

Ia menjelaskan, dalam Konfercab seharusnya dibentuk perangkat lengkap, mulai dari Organizing Committee (OC), Steering Committee (SC), hingga Badan Pekerja Konfercab (BPK) yang bertanggung jawab atas jalannya konferensi.

Namun, berdasarkan keterangan kader PMII Fakfak, Konfercab tersebut hanya dihadiri tiga orang tanpa melalui mekanisme persidangan yang sah. Penetapan Ketua Cabang terpilih pun disebut dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah resmi.

“Ini jelas keliru dan tidak sesuai dengan produk hukum organisasi PMII,” tegasnya.

Aslan mengungkapkan, baru mengetahui Konfercab telah dilaksanakan setelah melihat unggahan di media sosial. Ia pun menyesalkan tidak adanya pemberitahuan resmi kepada para senior PMII Fakfak.

Olehnya itu, Aslan menegaskan hasil Konfercab tersebut harus dibatalkan dan meminta agar Konfercab ulang dilaksanakan sesuai AD/ART PMII, mengingat masa berlaku SK kepengurusan cabang telah berakhir.

“Konferensi Cabang PMII Fakfak harus dilaksanakan ulang dan benar-benar berpedoman pada AD/ART PMII,” pungkas Aslan.



Rekomendasi Berita