KPPN Fakfak Perkuat Pencegahan Gratifikasi
- by Rivanti
- Editor Ramli Rumata
- 10 Des 2025
- Fak Fak
KBRN, Fakfak: KPPN Fakfak terus memperkuat upaya pencegahan praktik gratifikasi dalam layanan publik, terutama pada periode puncak menjelang akhir tahun anggaran. Penyuluh Anti Korupsi KPPN Fakfak, M. Yusuf Fajar, menegaskan bahwa gratifikasi seringkali muncul bukan semata karena niat buruk, tetapi juga akibat budaya, tekanan waktu, dan ketidakseimbangan informasi.
“Strategi yang kami lakukan tidak hanya menutup celah teknis, tetapi juga membangun ekosistem layanan yang membuat gratifikasi itu tidak perlu, tidak mungkin, dan tidak nyaman dilakukan,” jelas Yusuf Fajar.
Salah satu langkah utama KPPN Fakfak adalah menciptakan “Layanan yang Tidak Dapat Dipercepat atau Diperlambat”. Prinsip layanan MANTAP (Mudah, Aman, Nyaman, Tanpa Biaya, Akurat Pelayanannya, dan Pasti Kepuasannya) diterapkan secara penuh melalui keterbukaan SOP dan SLA di semua kanal informasi resmi, mulai dari Instagram hingga YouTube. Transparansi ini memastikan layanan diberikan sesuai standar dan tanpa celah suap.
“Kami ingin masyarakat dan seluruh pengguna layanan yakin bahwa semua proses berjalan sesuai aturan. Tidak ada biaya tambahan, tidak ada permainan waktu dalam pelayanan,” tegasnya.
Pendekatan psikologis juga dilakukan melalui pesan “Gratifikasi Merugikan Anda” di setiap kegiatan pembinaan bersama satuan kerja (satker). Edukasi ini diharapkan menanamkan pemahaman bahwa seluruh layanan KPPN adalah gratis, sehingga pemberian imbalan dalam bentuk apa pun harus dihindari.
Di sisi lain, KPPN Fakfak memperkuat sistem pelaporan gratifikasi, termasuk pemanfaatan Whistleblowing System Kementerian Keuangan.
“Kami mendorong satker untuk mendokumentasikan dan melaporkan setiap penolakan gratifikasi, terutama menjelang akhir tahun anggaran,” ujar Yusuf Fajar.
Ia menambahkan bahwa dengan budaya pelaporan yang baik, integritas tetap terjaga meskipun tekanan belanja meningkat pada momentum tersebut.
Dengan langkah-langkah tersebut, KPPN Fakfak berharap dapat terus menciptakan lingkungan layanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari gratifikasi.