Sanksi Tegas Intai Penimbun Elpiji Melon

KBRN, Entikong: Penimbunan gas elpiji 3 kilogram atau gas melon di Kecamatan Sekayam menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kapolsek Sekayam, AKP. Sutikno menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan masyarakat tersebut.

“Penimbunan gas melon jelas melanggar aturan dan berdampak langsung pada kelangkaan dan kenaikan harga. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan penimbunan demi keuntungan pribadi,” kata AKP. Sutikno, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, pemantauan harga dan distribusi gas melon akan diperketat dengan melibatkan agen dan pangkalan resmi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan gas subsidi tersebut benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak segan memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini penting agar distribusi gas melon tetap adil dan merata ke masyarakat,” ujar AKP. Sutikno.

AKP. Sutikono berharap masyarakat tidak lagi kesulitan memperoleh gas melon untuk kebutuhan sehari-hari. Ia juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penimbunan agar dapat segera ditindaklanjuti. (WL)

Rekomendasi Berita