Kejari Ende Ajak Warga Perkuat Budaya Antikorupsi

KBRN, Ende: Kejaksaan Negeri Ende menegaskan komitmennya memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui program

Jaksa Menyapa edisi Kamis, 11 Desember 2025. Narasumber yang hadir ialah Plt. Kasi Intelijen Kejari Ende, Dewa Kadek Dwi Naro Sigito, SH, serta Kepala Sub Seksi I Intelijen, Anak Agung Hari Narayana, SH.

Dalam dialog tersebut, Kejari Ende menjelaskan bahwa korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan dan keuangan negara demi keuntungan pribadi maupun kelompok. Praktik ini, menurut mereka, menjadi masalah serius karena merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional maupun daerah.

Secara hukum, pemberantasan korupsi di Indonesia ditopang berbagai regulasi, mulai dari UU Tipikor, UU KPK, hingga aturan disiplin ASN dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Seluruh instrumen tersebut menjadi fondasi bagi aparat penegak hukum dalam memproses tindak pidana korupsi.

Jenis-jenis korupsi di Indonesia mencapai lebih dari 30 bentuk, namun dapat dikelompokkan dalam tujuh kategori utama. Di antaranya perbuatan merugikan keuangan negara, suap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, serta gratifikasi yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan layanan publik.

Di tingkat daerah, praktik korupsi yang paling sering ditemukan meliputi mark up anggaran, kegiatan fiktif, pungutan liar, pengaturan tender, hingga gratifikasi berupa hadiah maupun fasilitas. Kejari Ende menegaskan bahwa pola-pola tersebut menjadi fokus pengawasan dan penindakan.

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ende menjalankan perannya melalui penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan perkara tipikor. Selain itu, koordinasi lintas lembaga dan penguatan integritas jaksa terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan profesional.

Tidak hanya penindakan, upaya pencegahan juga diperkuat melalui Bidang Intelijen dengan program penerangan hukum, penyuluhan hukum, serta pendampingan desa dalam pengelolaan dana desa. Pemantauan potensi penyimpangan dilakukan agar masalah dapat dicegah sebelum terjadi.

Kejari Ende menegaskan bahwa budaya antikorupsi yang kuat akan membawa dampak positif bagi daerah, mulai dari penggunaan anggaran yang tepat sasaran hingga meningkatnya investasi dan kepercayaan publik. Pembangunan pun dapat berlangsung lebih cepat tanpa hambatan hukum.

Menutup dialog, Kejari Ende mengajak masyarakat ikut serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Mereka mendorong warga melaporkan setiap indikasi penyimpangan serta menjauhi praktik suap dan pungutan liar demi terciptanya pemerintahan yang bersih.

Rekomendasi Berita