Banjir Meluas, KAI Batalkan 38 Perjalanan KA

RRI.CO.ID, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia membatalkan 38 perjalanan kereta akibat banjir yang meluas di sejumlah titik lintasan. Kondisi ini berdampak pada kelancaran operasional di wilayah kerja Daop 4 Semarang serta Daop 1 Jakarta.

Petugas operasional melaporkan curah hujan tinggi menyebabkan genangan air yang menutupi jalur rel di beberapa lokasi. Perusahaan terpaksa mengambil langkah rekayasa operasi demi menjaga keselamatan dan keamanan penumpang selama perjalanan berlangsung saat ini.

“Keselamatan perjalanan kereta api dan pelanggan menjadi prioritas utama. Seiring bertambahnya titik banjir dan tingginya potensi keterlambatan, KAI melakukan rekayasa pola operasi, termasuk pengalihan rute, pembatasan kecepatan, hingga pembatalan perjalanan kereta api agar risiko keselamatan dapat dihindari,” ujar Anne Purba selaku Vice President Corporate Communication KAI dalam keterangannya di Jakarta.

KAI mengerahkan tim prasarana untuk menormalisasi lintasan dan memperkuat struktur badan jalan rel yang tergerus air. Koordinasi intensif dilakukan bersama pemerintah daerah serta instansi terkait guna menangani dampak banjir secara lebih cepat.

Daftar kereta yang batal berangkat mencakup Argo Bromo Anggrek, Argo Muria, Argo Sindoro, serta Blambangan Ekspres. Pembatalan ini juga berlaku bagi KA Tawang Jaya Premium, Kamandaka, Kaligung, Ambarawa Ekspres, dan KA Matarmaja.

Kereta lain yang terdampak adalah Tegal Bahari, Parahyangan, Taksaka, Papandayan, Purwojaya, Ciremai, serta KA Sembrani Tambahan. Keputusan ini diambil karena evaluasi menunjukkan lintasan belum aman dilalui akibat genangan banjir yang cukup tinggi.

“KAI berkomitmen untuk terus memberikan informasi terkini kepada masyarakat seiring perkembangan penanganan di lapangan. Kami mengapresiasi pengertian dan kesabaran pelanggan di tengah kondisi cuaca ekstrem ini,” ucap Pejabat Yang Melaksanakan Tugas (PYMT) Executive Vice President (EVP) Corporate Secretary KAI Wisnu Pramudyo.

Manajemen memastikan seluruh penumpang yang terdampak pembatalan berhak mendapatkan pengembalian biaya tiket sebesar 100 persen penuh. Proses pengembalian dana tersebut dapat dilakukan penumpang melalui loket di stasiun atau layanan Contact Center 121.

Pelanggan memiliki waktu pengajuan klaim pembatalan paling lambat tujuh hari sejak tanggal jadwal keberangkatan kereta api. Peristiwa ini berlangsung pada Minggu, 18 Januari 2026 yang mengakibatkan gangguan operasional transportasi massal tersebut.

Rekomendasi Berita