DPMPTSP Agam Laksanakan Pendataan Perizinan di 16 Kecamatan

RRI.CO.ID, AGAM - Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan kegiatan pendataan perizinan usaha secara langsung di lapangan pada 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Agam.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan tertib administrasi perizinan yang akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan.

Selain itu, pendataan ini juga bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Agam.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Agam, Agusnadi, SE, pada Kamis, 15 Januari 2026 menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pembinaan dan pemutakhiran data perizinan, bukan untuk memberatkan pelaku usaha.

“Pendataan ini kita lakukan untuk memastikan data perizinan di lapangan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Tujuannya adalah untuk tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan perizinan,” ujar Agusnadi.

Ia menambahkan, melalui data yang valid dan akurat, pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, khususnya dalam mendukung pertumbuhan usaha dan peningkatan investasi.

“Dengan perizinan yang tertib dan jelas, kita ingin menciptakan iklim usaha yang nyaman bagi pelaku usaha serta memberikan kepastian hukum. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD secara optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.

DPMPTSP Kabupaten Agam berharap kegiatan pendataan ini mendapat dukungan dari seluruh masyarakat dan pelaku usaha, sebagai bentuk sinergi bersama dalam mendorong kemajuan ekonomi daerah dan pelayanan publik yang lebih baik.

Rekomendasi Berita