Asusila, Dukun Di Vonis Penjara 12 Tahun Denda 12 Milyar
- by Sofia Harianja
- Editor Reja Aribowo
- 20 Jan 2026
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu -Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada JI (44), terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap tetangganya yang masih berusia 16 tahun. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsidair enam bulan penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan Jon Irwansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JI dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dini Anggraini, saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Keduanya diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
Kuasa hukum terdakwa, Ade Putra Bayu, mengatakan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim dan berkoordinasi dengan terdakwa serta keluarganya.
“Kami menyatakan pikir-pikir. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah berkoordinasi dengan terdakwa,” ujarnya.
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu yang dibacakan pekan lalu. Saat pembacaan tuntutan tersebut, ibu korban sempat meluapkan emosinya di depan ruang tahanan Pengadilan Negeri Bengkulu dengan melontarkan kemarahan kepada terdakwa.
Diketahui, JI ditangkap oleh Tim Resmob Macan Gading pada September 2025 setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan pencabulan tersebut dilakukan terdakwa sebanyak tujuh kali.