Registrasi SIM Wajib Biometrik Wajah

  • 08 Feb 2026 08:47 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Pernah tiba-tiba menerima SMS pinjaman online atau telepon penipuan dari nomor tak dikenal? Fenomena ini makin sering terjadi dan bikin resah. Banyak kasus kejahatan digital ternyata berawal dari nomor seluler yang tidak terverifikasi dengan akurat.

Menjawab persoalan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghadirkan kebijakan baru, registrasi kartu SIM kini menggunakan biometrik wajah. Langkah ini dirancang untuk memastikan setiap nomor ponsel benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah.

Selama ini, proses registrasi cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga. Namun celah penyalahgunaan data masih mungkin terjadi. Melalui sistem pengenalan wajah, identitas pengguna akan diverifikasi lebih akurat karena data visual dicocokkan langsung dengan basis data resmi.

Kebijakan ini berlaku untuk pembelian kartu SIM baru. Prosesnya mengacu pada prinsip Know Your Customer (KYC), yang menekankan akurasi dan tanggung jawab dalam verifikasi pelanggan. Tujuannya memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar atas namanya.

Dengan mekanisme ini, ruang gerak pelaku penipuan diharapkan semakin sempit. Nomor anonim atau terdaftar secara tidak valid akan lebih sulit beredar. Pemerintah menilai penguatan sistem registrasi menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman.

Meski begitu, efektivitas kebijakan tetap bergantung pada kesiapan infrastruktur dan perlindungan data pribadi. Transparansi pengelolaan data menjadi kunci agar publik merasa aman dan percaya terhadap sistem baru ini.

Kini, masyarakat diharapkan lebih teliti saat melakukan registrasi kartu SIM. Pastikan data yang digunakan benar dan sah. Transformasi ini bukan sekadar pembaruan teknologi, tetapi langkah bersama memperkuat keamanan ruang digital Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....