Kejari Buton Tetapkan Bendahara PPKB Buteng Tersangka Korupsi
- by Haerul Mulku Wataullah
- Editor H. Atto Raidi
- 20 Des 2025
- Baubau
KBRN, Buton: Selain eks bendahara Inspektoraat Kabupaten Buton, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton juga menetapkan seorang wanita inisal SJ alias J sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Operasional Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Tahun Anggaran 2020 pada Jumat (19/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) yang juga Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Akbar mengatakan tersangka saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB Kabupaten Buteng dan diduga menyalahgunakan pengelolaan anggaran kegiatan KKBPK di tujuh kecamatan/balai.
Dalam perkara tersebut, total anggaran kegiatan KKBPK Tahun Anggaran 2020 tercatat sebesar Rp2,14 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi pencairan anggaran mencapai Rp1,85 miliar, yang bersumber dari dana transfer pusat dan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
Penyidik menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, di antaranya kelebihan pembayaran, kegiatan yang tidak dilaksanakan, ketidaksesuaian antara realisasi dan pertanggungjawaban, serta penyaluran dana ke sejumlah pihak yang kemudian ditarik kembali dan dikuasai oleh tersangka.
Sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah meliputi operasional balai penyuluhan KB, distribusi alat dan obat kontrasepsi, integrasi program KKBPK di Kampung KB, pembinaan program oleh kader, hingga dukungan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) serta manajemen.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp714.751.771.
Kejaksaan Negeri Buton menegaskan proses hukum terhadap perkara ini akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasca penetapan tersangka, SJ alias J saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Baubau.