KBRN, Baubau: Pemerintah Kota Baubau terus mendorong penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai fasilitas publik, sebagai upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok sekaligus menata ruang publik lebih sehat dan nyaman.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Baubau, Yuslina, menjelaskan, penerapan KTR bukan sekadar melarang aktivitas merokok, tetapi fokus pada pengelolaan fasilitas publik agar bebas asap rokok.
“KTR diterapkan di fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan area publik lainnya. Tujuannya agar kualitas udara terjaga dan masyarakat bisa beraktivitas lebih sehat,” ujar Yuslina, Selasa (30/12/2025).
Penerapan KTR juga merupakan respon terhadap meningkatnya jumlah perokok aktif di Indonesia. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat sekitar 70 juta orang perokok aktif, dengan 7,4 persen berusia 10-18 tahun. Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019 menunjukkan prevalensi perokok usia 13-15 tahun meningkat dari 18,3 persen pada 2016 menjadi 19,2 persen. Kelompok usia 15-19 tahun menjadi perokok terbanyak di Indonesia (56,5 persen), diikuti kelompok usia 10-14 tahun (18,4 persen).
“Melalui penerapan KTR, kita ingin melindungi anak-anak, remaja, dan masyarakat luas dari risiko kesehatan akibat paparan asap rokok. Ini juga bagian dari upaya menjaga kualitas hidup dan produktivitas warga,” tambah Yuslina.
Untuk memassifkan Perda KTR ini, Dinkes Baubau menggelar kegiatan sosialisasi implementasi KTR di Baubau dengan melibatkan 130 peserta lintas sektor, yang menghadirkan narasumber Ketua DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kabag Hukum Setda Kota Baubau di Aula Palagimata.
Penerapan KTR diharapkan menumbuhkan koordinasi lintas sektor, komitmen bersama dalam menjaga fasilitas publik, serta meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih bagi seluruh masyarakat Kota Baubau.