ASN, TNI, dan Polri Diingatkan Segera Aktivasi Coretax

KBRN, Baubau: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan sistem administrasi perpajakan terintegrasi, Coretax, mulai 1 Januari 2025. Coretax sebelumnya diluncurkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 31 Desember 2024 sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform digital.

Melalui Coretax, Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, pemeriksaan, dan penagihan pajak secara terpadu di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Wajib Pajak wajib melakukan aktivasi akun Coretax dan memperoleh Kode Otorisasi DJP sebagai alat verifikasi dan autentikasi dalam penggunaan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 terkait pendaftaran dan aktivasi akun Coretax bagi ASN, TNI, dan Polri mulai Tahun Pajak 2025. Pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan mendorong seluruh aparatur untuk mendaftarkan akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025.

Dalam keterangan resminya kepada RRI, Penyuluh Pajak pada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua, Ahmad Feni Hasfian, menjelaskan, akun Coretax menjadi gerbang utama bagi Wajib Pajak untuk mengakses seluruh layanan administrasi perpajakan. Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara elektronik melalui Coretax.

“Wajib Pajak yang belum pernah menggunakan DJP Online sebelumnya harus melakukan aktivasi akun. Bagi yang sudah memiliki akun, dapat langsung mengubah kata sandi atau mengajukan Kode Otorisasi untuk melakukan layanan elektronik,” ujarnya, Senin (29/12/2025).

Proses aktivasi akun Coretax dapat dilakukan dengan mengisi data identitas, melakukan verifikasi wajah, dan menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak melalui email. Sementara permintaan Kode Otorisasi DJP dilakukan melalui menu “Portal Saya” di Coretax. Kode ini menjadi alat autentikasi untuk penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong, dan layanan elektronik lainnya.

Ahmad yang juga pernah bertugas di KPP Pratama Kota Baubau ini mengingatkan, kerahasiaan kata sandi dan Kode Otorisasi menjadi tanggung jawab masing-masing Wajib Pajak. Validasi kode dapat dicek langsung melalui portal Coretax untuk memastikan status sertifikat digital telah valid.

Dengan Coretax, urusan perpajakan menjadi lebih mudah, aman, dan terintegrasi, mendukung transparansi dan kepatuhan Wajib Pajak.

Rekomendasi Berita