Setda Lebak Sosialisasikan Perbup APBD Terbaru

KBRN,Lebak: Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Sekretariat Daerah (Setda) resmi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi regulasi keuangan daerah terbaru yang berlangsung di Aula Multatuli Setda Lebak, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini difokuskan pada pemaparan Peraturan Bupati Lebak Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2023 mengenai Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Administrasi Umum Setda Lebak, Iyan Fitriyana, yang menekankan pentingnya pemahaman yang sama antar perangkat daerah dalam pengelolaan keuangan. 

Dalam sambutannya, Iyan Fitriyana mengatakan perubahan regulasi ini harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pengelola keuangan agar pelaksanaan APBD tetap berjalan sesuai aturan. “Sinergi dan kesamaan pemahaman antar instansi sangat penting agar pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Iyan Fitriyana. 

Ia menjelaskan, Perbup Nomor 49 Tahun 2025 diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan daerah serta kebijakan pemerintah pusat yang terus berkembang. Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyerapan anggaran, baik pada sisa tahun anggaran berjalan maupun perencanaan tahun anggaran berikutnya. 

Untuk memberikan pemahaman teknis yang komprehensif, sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait yang berkompeten di bidang keuangan daerah.
Salah satu narasumber berasal dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Slamet Riyadi, yang memaparkan keterkaitan kebijakan fiskal nasional dengan implementasi pengelolaan APBD di tingkat kabupaten. 

Selain itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak turut menyampaikan materi mengenai proyeksi pendapatan daerah serta strategi optimalisasi pajak dan retribusi daerah pasca diberlakukannya regulasi baru tersebut. Dari sisi pengawasan, Auditor Madya Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak memberikan pemaparan terkait mitigasi risiko dan pencegahan kesalahan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan anggaran. 

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para pejabat pengelola keuangan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dengan antusias dan interaktif. Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap seluruh OPD memiliki kesiapan yang matang dalam menerapkan Perbup Nomor 49 Tahun 2025, sehingga tata kelola keuangan daerah semakin baik dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.

Rekomendasi Berita