Polres Cimahi Amankan Dua Pelaku Curas

RRI.CO.ID, Cimahi - Kepolisian Resor (Polres) Cimahi menangani kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Jenderal H. Amir Machmud, Kota Cimahi, pada Minggu 18 Januari 2026 malam. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.40 WIB dan melibatkan seorang perempuan muda sebagai korban.

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban bernama Fasya Rahayu (22), menjadi sasaran aksi dua orang pelaku berinisial AH dan DW saat tengah mengendarai sepeda motor.

Menurut keterangan kepolisian, insiden bermula ketika korban melaju dari arah Bandung menuju Cimahi. Di tengah perjalanan, dua pelaku mendekati korban dan secara tiba-tiba menarik tas yang dibawa korban.

“Korban sempat berusaha mengejar pelaku. Namun, sepeda motor korban menabrak kendaraan pelaku hingga menyebabkan korban terjatuh,” ujar Iptu Gofur, Selasa 20 Januari 2026.


Baca juga:

Polres Cimahi Selidiki Insiden Pelemparan Botol ke Mobil


Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut langsung bertindak, dengan mengamankan kedua pelaku sebelum akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Petugas piket Reskrim Unit Tipidkor, Inafis, dan Pamapta Polres Cimahi yang dipimpin KBO Reskrim segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas kemudian mengamankan dua pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut. Sementara itu, korban dilarikan ke RS Cibabat Cimahi untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kedua pelaku juga dibawa ke rumah sakit guna menjalani pengobatan sebelum proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Iptu Gofur menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari pendataan dan pemeriksaan saksi-saksi, pendampingan korban, hingga mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan resmi.

“Seluruh rangkaian kejadian telah kami laporkan kepada pimpinan dan saat ini kasusnya dalam penanganan lebih lanjut,” katanya.


Rekomendasi Berita