Dianiaya Pelaku Gunakan Cangkul, Korban Alami Luka Serius
- by Irwan Rudiawan
- Editor Didi Mainaki
- 15 Jan 2026
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut : Polisi mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga di wilayah Kecamatan Garut Kota. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Cangkuang Cinta Damai, Kelurahan Muarasanding, Kabupaten Garut.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, membenarkan penangkapan tersebut. pelaku berinisial AA (56) warga Kota Tanggerang Selatan diamankan pada hari yang sama oleh Unit Reskrim Polsek Garut Kota tanpa perlawanan.
"Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Ahmad (46), warga Kecamatan Garut Kota. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan sempat tidak sadarkan diri, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Slamet Garut," katanya, di Garut, Rabu, 14 Januari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula saat korban hendak membeli kopi di warung yang berada di seberang tempatnya bekerja. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku.
Baca juga :
Belasan Calon Pengantin di Garut Diduga Ditipu Pengelola WOKarena ucapan pelaku tidak jelas, korban memilih meninggalkan lokasi. Namun, secara tiba-tiba pelaku memukul korban menggunakan kayu gagang cangkul beberapa kali ke arah kepala dan tangan korban.
“Korban sempat melakukan perlawanan, namun karena mengalami luka dan banyak mengeluarkan darah, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garut Kota,” ujarnya.
Ia mengatakan, petugasnya mengamankan satu buah kayu gagang cangkul sepanjang kurang lebih 50 sentimeter sebagai barang bukti. Saat diamankan oleh warga dan petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Muarasanding, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
'Saat ini, pelaku telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.