Polres Pringsewu Bongkar Komplotan Pencuri Sapi Lintas Kabupaten

RRI.CO.ID, Pringsewu: Selama lebih dari tiga tahun, malam hari menjadi waktu paling rawan bagi peternak sapi di sejumlah wilayah Lampung. Ketika kandang ditinggal sesaat, sapi bisa lenyap.

Teror itu akhirnya mulai terurai setelah Kepolisian Resor Pringsewu membongkar komplotan pencuri sapi lintas kabupaten yang telah lama beroperasi.


Polisi mengamankan empat orang tersangka, masing-masing Nurohim (33), warga Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Candra (32), warga Desa Bulusari Nuban, Kecamatan Bumi Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, dan Margi Yanto alias Muhh (40), warga Desa Guyuban, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Polisi juga menangkap Afrizal (41), warga Desa Sedia Maju, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Sementara tiga pelaku lainnya masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin, 19 Januari 2026. Menurut Yunus, para pelaku berasal dari sejumlah daerah dan membentuk jaringan pencurian lintas kabupaten.

“Komplotan ini sudah beroperasi lebih dari tiga tahun dan beraksi di Pringsewu, Pesawaran, hingga Lampung Tengah,” ujar Yunus.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan warga terkait pencurian dua ekor sapi di Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Sabtu (10/1/2026) dini hari.

Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, yang kemudian menjadi kunci bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan dan membongkar jaringan pelaku.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua ekor sapi hasil curian, satu unit mobil Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut ternak, serta berbagai alat seperti pisau, kapak, kunci letter T, dan batu asahan.

Yunus menjelaskan, setiap pelaku memiliki peran berbeda saat beraksi. Ada yang lebih dulu melakukan survei kandang, ada pula yang mengeksekusi pencurian pada tengah malam. Sapi hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga di bawah pasaran.

“Dalam satu kali aksi, mereka bisa mengambil dua hingga tiga ekor sapi. Uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk untuk pesta narkoba,” kata Yunus.

Atas perbuatannya, dua pelaku utama dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf C KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara para penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Polisi menilai, kasus ini menjadi peringatan bagi peternak dan aparat di tingkat desa. Yunus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan memperkuat keamanan kandang dan memanfaatkan kamera pengawas.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lokasi kejadian lain dan memburu pelaku yang masih DPO,” ucapnya.

Bagi para peternak, terbongkarnya komplotan ini setidaknya memberi harapan bahwa teror pencurian yang menghantui bertahun-tahun mulai menemukan ujungnya.

Rekomendasi Berita