Terbukti Korupsi Yohanes Ua Divonis 4 tahun Penjara
- by Egidius Araujo
- Editor Febriany Leo Lede
- 10 Jan 2026
- Atambua
KBRN, Kefamenanu: Mantan bendahara Desa Nansean Timur yakni Yohanes Ua, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena terbukti melakukan korupsi APBDES Desa Nansean Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara tahun anggaran 2017 hingga 2020. Hal ini disampaikan oleh Kajari TTU Andri Tri Wibowo melalui Kasie Intel Kejari, T. Bastanta Tarigan pada Jumat (9/1/2025).
Menurut Bastanta, vonis hakim terhadap terdakwa Yohanes Ua adalah hukuman yang setimpal untuk tindakan korupsi yang dilakukannya. Semoga hukuman ini dapat menjadi efek jera bagi yang lain di TTU supaya dana desa dapat digunakan dengan lebih transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat.
Lebih jauh kata Bastanta bahwa, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kupang terhadap terdakwa Yohanes Ua dibacakan saat sidang pada Jumat 9 Januari 2026.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dan diancam pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kupang menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 subsider 3 bulan penjara", ujar Bastanta.
Bahkan Yohanes Ua, juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 817.416.767,30. Apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menyikapi putusan tersebut Yohanes Ua sebagai terdakwa menyatakan menerima putusan Hakim. Sementara Penuntut Umum dari Kejari TTU menyatakan masih pikir-pikir (SK).