KBRN, Ambon: Sebanyak sembilan ekor Nuri Maluku berhasil diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melalui petugas Resort Buru. Satwa dilindungi tersebut ditemui saat giat pengamanan di KM Ngapulu di Pelabuhan Namlea, Buru.
"Sembilan ekor satwa endemik Maluku ini ditemukan disembunyikan dalam botol minuman plastik, yang diduga kuat untuk mengelabui petugas selama perjalanan laut,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, di Ambon, kemarin.
Menurutnya, pengamanan tersebut dilakukan oleh petugas Resort Buru bersama Karantina Maluku Satuan Pelayanan Namlea, Kepolisian Perairan dan Udara (KP3), serta Perhubungan Laut Namlea saat pemeriksaan penumpang dan barang bawaan kapal.
Setelah diamankan, seluruh Nuri Maluku itu kemudian dibawa ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKS) Resort Buru untuk menjalani penanganan lebih lanjut sesuai prosedur konservasi satwa liar.
"Nuri Maluku merupakan satwa dilindungi sehingga setiap bentuk perburuan, penyimpanan, dan perdagangan tanpa izin melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, memelihara, maupun memperjualbelikan satwa liar dilindungi, serta segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga kelestarian satwa endemik Maluku yang populasinya di alam semakin terancam.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).