RRI.CO.ID,Sibolga - Nomor Induk Berusaha atau NIB menjadi langkah awal yang penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam mendapatkan legalitas usaha. Dengan memiliki NIB, usaha tercatat secara resmi dan memiliki identitas hukum yang memudahkan pelaku usaha mengembangkan bisnisnya.
Hal tersebut disampaikan Andi Tanjung, pelaku UMKM kuliner di Kota Sibolga, pada program Santai Siang Pro 2 RRI Sibolga, Senin siang (19/1/2026) Andi mengatakan, proses pengurusan NIB saat ini tergolong mudah dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission atau OSS. “Saya mengurus NIB sendiri dari rumah, prosesnya cepat dan tidak dipungut biaya,” ujar Andi.
Menurut Andi, setelah memiliki NIB, pelaku UMKM merasa lebih percaya diri dalam menjalankan usahanya. Legalitas tersebut juga menjadi syarat untuk mengikuti berbagai program pembinaan, pelatihan, hingga bantuan permodalan dari pemerintah maupun lembaga keuangan. “Kalau sudah ada NIB, peluang usaha untuk berkembang jadi lebih terbuka,” kata Andi.
Andi menambahkan, masih banyak pelaku UMKM yang belum mengurus NIB karena menganggap prosesnya rumit. Padahal, dengan adanya sistem OSS, pendaftaran dapat dilakukan hanya dengan menggunakan data diri dan informasi usaha. “Sekarang tidak ada alasan lagi untuk menunda, karena caranya sudah sangat mudah,” tambahnya.
Melalui kesempatan ini, Andi mengajak para pelaku UMKM di Sibolga untuk segera mengurus NIB sebagai bentuk kesiapan usaha menghadapi persaingan. Ia berharap legalitas usaha dapat mendorong UMKM naik kelas dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah. “Mulai dari legalitas, baru kita bisa melangkah lebih jauh,” tutupnya.