Dukung Pertanian, Jepara Dapat Bantuan Alsintan Rp7,7 Miliar

KBRN, Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai Rp7,7 miliar kepada kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA). Bantuan ini menjadi dukungan konkret Pemkab Jepara untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan daerah.

Penyerahan alsintan dilakukan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Ujungbatu, Selasa (13/1/2026). Bantuan diserahkan langsung oleh Bupati Jepara H. Witiarso Utomo (Mas Wiwit) didampingi Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar (Gus Hajar).

Bupati Jepara Mas Wiwit menyampaikan, bantuan alsintan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja petani serta memperkuat sektor pertanian di Jepara. Ia juga mengapresiasi peran para penyuluh pertanian yang selama ini mendampingi petani di lapangan.

“Alhamdulillah hari ini kita diberikan alsintan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Semoga alat-alat ini bisa digunakan secara maksimal para petani untuk meningkatkan produktivitas pertanian,” ujar Mas Wiwit.

Mas Wiwit menegaskan, bantuan alsintan yang diterima Jepara tahun ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah. Total bantuan dari APBN Kementerian Pertanian tersebut mencapai Rp7,7 miliar.

“Jepara baru kali ini mendapat bantuan terbanyak dari Kementerian Pertanian. Ini anggaran 2025 yang diserahkan di 2026, mudah-mudahan tahun 2026 kita mendapat tambahan lagi,” ucapnya.

Adapun jenis alsintan yang diserahkan meliputi traktor roda dua sebanyak lima unit dan pompa air lima unit. Selain itu, ada traktor roda empat sebanyak 14 unit, traktor crawler tujuh unit, serta combine harvester tiga unit.

Sementara itu, Kepala DKPP Jepara, Mudhofir menjelaskan, bantuan alsintan diberikan secara simbolis kepada 34 poktan, gapoktan, dan UPJA. Sebelumnya, tercatat lebih dari 100 kelompok tani di Jepara telah menerima bantuan serupa.

Mudhofir menambahkan, persyaratan penerima bantuan alsintan harus terdaftar dalam database Kementerian Pertanian. Selain itu, kelompok tani harus memiliki lahan sesuai ketentuan minimal 50 hingga 100 hektare dan berkontribusi pada peningkatan produksi pangan, khususnya padi.

“Tahun 2026 menjadi berkah bagi Kabupaten Jepara, bantuan alsintan meningkat hingga 100 persen. Saat ini kami juga terus melakukan pemutakhiran data lahan, terutama di sentra-sentra padi,” katanya.

Ia berharap alsintan yang telah diserahkan dapat dimanfaatkan secara optimal, dirawat dengan baik, dan digunakan sesuai peruntukannya. Mudhofir juga menegaskan agar alsintan tidak dipindahtangankan ke wilayah lain dan difokuskan untuk mendukung pertanian di daerah masing-masing. (DiskominfoJepara/STY)

Rekomendasi Berita