Tambang Ilegal di Tapung Digerebek, Tiga Orang Diamankan

RRI.CO.ID, Pekanbaru- Polres Kampar bersama tim gabungan dari Kodim 0313/KPR melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar pada Sabtu, 17 Januari 2026. Tiga orang pelaku penambangan tanah urug ilegal di Km 18 turut diamankan.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NK (38) selaku pengawas lapangan, serta JS (42) dan PS (50) yang berperan sebagai operator alat berat. Sejumlah barang bukti turut disita berupa dua unit alat berat serta satu unit telepon genggam merek yang berisi percakapan dengan pembeli tanah urug.

“Saat tiba di lokasi, kami mendapati dua unit alat berat excavator sedang beroperasi. Selanjutnya kami mengamankan para operator alat berat serta pengawas lapangan yang melakukan aktivitas penambangan ilegal,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala pada Minggu, 18 Januari 2026.

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.


“Polres Kampar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penambangan ilegal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi Berita