Polres Banggai Tahan Lansia Pelaku Pencabulan Anak

KBRN, Banggai: Kepolisian Resor (Polres) Banggai resmi menahan seorang pria lanjut usia berinisial SU alias Kekong (61),Senin (15/12/2025). Warga Kecamatan Luwuk Selatan itu ditahan, atas dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur berusia 14 dan 11 tahun.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, menyebut kasus tersebut ditangani secara serius karena melibatkan korban anak.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan, serta pelengkapan berkas perkara,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa pertama terjadi pada Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WITA, saat korban sedang tertidur. Dugaan pencabulan dilakukan ketika korban berada dalam kondisi tidak berdaya. 

Aksi serupa disebut berulang dengan modus yang sama, hingga terakhir terjadi pada Jumat dini hari (14/12/2025). Saat ini, Unit PPA Polres Banggai masih melakukan penyidikan lebih lanjut, guna menuntaskan perkara serta memastikan perlindungan maksimal bagi para korban. (NK)

Rekomendasi Berita