Satpol PP Perketat Pengawasan PKL di Jalan Sutan Syahrir

RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar) mulai memperketat pengawasan di Jalan Sutan Syahrir tepatnya di depan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di bahu jalan mulai diberikan teguran oleh petugas.

Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, memastikan patroli di kawasan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun akan menjadi agenda rutin. Penegakan aturan tersebut dilaksanakan demi kenyamanan bersama.

“Teguran lisan dan peringatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama. Satpol PP secara rutin akan terus melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan melanggar peraturan,” ujarnya, pada Senin 19 Januari 2026.

Meski kali ini petugas masih memberikan teguran lisan, namun ancaman sanksi bagi pelanggar tidak main-main. Berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 2007, PKL yang tetap membandel bisa didenda hingga Rp1.000.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

"Jika teguran diabaikan, kami akan bertindak tegas sesuai Perda Nomor 22 Tahun 2007 tentang penataan PKL," katanya. Namun, ia juga menginstruksikan seluruh personel agar tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis saat bertugas di lapangan.


Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita