SPJM Grup Tegaskan Larangan Gratifikasi

KBRN, Medan: PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) Grup, menegaskan komitmennya dalam mewujudkan layanan berintegritas melalui penerapan kebijakan zero gratification di seluruh lingkungan perusahaan. Kebijakan ini melarang seluruh insan perusahaan, termasuk anak usaha, untuk memberikan maupun menerima suap dan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Sekretaris Perusahaan SPJM, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, mengatakan bahwa larangan gratifikasi ini merupakan bagian dari upaya pengendalian internal perusahaan, terlebih menjelang momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang rawan praktik pemberian hadiah.

“Seluruh pekerja SPJM dan anak usahanya tidak dibenarkan untuk memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun karena perusahaan telah berkomitmen mewujudkan zero gratification,” ujar Patrick, lewat keterangan rilis yang diterima rri.co.id pada Selasa (16/12/2025).

Patrick menjelaskan, sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta telah mengimplementasikan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, SPJM juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk turut mendukung kebijakan tersebut.

“Apabila terdapat indikasi pelanggaran, baik pekerja, stakeholder, maupun masyarakat dapat melaporkan melalui saluran Whistleblowing System (WBS) Pelindo,” tambahnya.

Selain itu, manajemen SPJM secara resmi mengimbau seluruh pekerja untuk berhati-hati dan menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas, termasuk pemanfaatan aset perusahaan seperti kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku induk usaha yang secara tegas melarang praktik suap, fraud, dan gratifikasi. Dalam implementasi tata kelola perusahaan yang baik, SPJM telah memiliki berbagai panduan dan pedoman yang mengikat seluruh insan perusahaan, mulai dari Komisaris, Direksi, hingga pegawai, guna mencegah potensi tindakan korupsi.


Dalam aspek pelayanan kepada pelanggan, SPJM juga melarang keras seluruh pekerja terlibat dalam praktik pungutan liar serta segala bentuk kecurangan, baik dalam kegiatan operasional maupun non-operasional. Seluruh pegawai SPJM Grup tidak diperkenankan mengirimkan bingkisan atau hadiah kepada perseorangan maupun jabatan tertentu, baik di instansi eksternal maupun internal Pelindo Grup.


Untuk menginternalisasi kampanye larangan gratifikasi, SPJM secara aktif melakukan sosialisasi kepada pegawai melalui berbagai media, seperti pengumuman internal, media sosial, poster, banner, dan media cetak di seluruh wilayah kerja perusahaan.


Langkah tersebut bertujuan agar para pemangku kepentingan eksternal, termasuk pemegang saham, pelanggan, pemasok, instansi terkait, hingga masyarakat sekitar, mengetahui dan mendukung upaya pengendalian suap dan gratifikasi di lingkungan SPJM Grup.


Adapun laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui saluran WBS Pelindo di antaranya melalui email pelindobersih@whistleblowing.link, telepon 021-27822345 dan 021-27823456, WhatsApp 0811-9332-345 dan 0811-9511-665, serta PO Box 1074 JKS 12010. Saluran ini telah terintegrasi dengan sistem WBS KPK RI (AROMA) untuk menjamin kerahasiaan identitas pelapor.


Melalui kampanye ini, SPJM Grup berkomitmen membangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik sebagai perusahaan yang mengedepankan service excellence dan integritas pelayanan.

Rekomendasi Berita