Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Sindikat Sabu-sabu Lintas Daerah

  • by Ikra
  • Editor Agoes Santhosa
  • 17 Jan 2026
  • Mataram

RRI.CO.ID, Bima — Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Bima kembali membuahkan hasil. Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu dan mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti seberat 275 gram.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, S.H., pada Kamis (15/1/2026) sore, sekitar pukul 18.30 Wita. Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah gubuk di wilayah Talabiu.

“Informasi kami terima sekitar pukul 17.30 Wita dan langsung ditindaklanjuti,” ujar Iptu Fardiansyah.

Setelah dilakukan analisis dan pengamatan, tim opsnal Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua pria berinisial MR (21) dan IR (22), warga Desa Rato, Kecamatan Bolo. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah desa setempat, polisi menemukan barang bukti shabu seberat 275 gram, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah plastik klip.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial DS (28), warga Desa Naru, Kecamatan Woha. Tim kemudian bergerak ke lokasi berikutnya dan berhasil mengamankan DS di kediamannya.

Dari penggeledahan lanjutan, petugas menemukan satu unit timbangan digital, satu klip kosong, serta satu unit telepon genggam. Kepada penyidik, DS mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seseorang asal Kabupaten Dompu, meski belum mengetahui identitas lengkapnya.

Kapolres Bima, AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang terlibat.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Bima dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bima masih melakukan pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Rekomendasi Berita