P-21, Lima Tersangka Pembunuhan Brigadir EFR Dilimpahkan Ke Kejari Mataram

KBRN, Lombok Barat: Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir EFR akhirnya memasuki babak penentuan. Setelah melalui rangkaian penyidikan panjang dan berlapis, Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat resmi melimpahkan lima orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (13/1/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Kantor Kejari Mataram setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara hasil penyidikan telah lengkap atau berstatus P-21. Dengan dinyatakannya kelengkapan berkas itu, tanggung jawab penanganan perkara kini beralih sepenuhnya ke pihak kejaksaan.

Dalam tahap II tersebut, penyidik menyerahkan lima tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam perkara pembunuhan Brigadir EFR. Tersangka utama berinisial RS diserahkan bersama empat tersangka lainnya, yakni SA, NU, PA, dan DA.

Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menegaskan proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Hari ini kami telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Mataram. Seluruh prosedur telah terpenuhi dan para tersangka kini menjadi tanggung jawab kejaksaan untuk proses penuntutan selanjutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/1).

Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah mengumpulkan alat bukti secara menyeluruh, mulai dari keterangan para saksi, ahli, hingga bukti petunjuk yang diperoleh di lapangan. Seluruh rangkaian itu, katanya, menjadi dasar kuat dalam pengungkapan perkara pembunuhan Brigadir EFR.

Selain penyerahan tersangka, Sat Reskrim Polres Lombok Barat juga menjalankan kewajiban administratif sebagai bagian dari prinsip keterbukaan hukum. Pihak keluarga para tersangka turut menerima pemberitahuan resmi terkait status penahanan.

“Kami juga telah menyerahkan surat tembusan pemberitahuan pengeluaran tahanan dan surat perintah pengeluaran tahanan kepada masing-masing keluarga tersangka. Ini merupakan bagian dari prosedur administratif dan bentuk transparansi kepolisian,” ungkapnya.

Selama proses pelimpahan di Kantor Kejari Mataram, situasi terpantau aman dan kondusif. Personel Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan pengawalan ketat guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tanpa hambatan.

“Kami telah menjalankan tugas penyidikan secara maksimal. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan dan pengadilan untuk membuktikan seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan,” tutup AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Rekomendasi Berita