Kerugian Kasus Korupsi Mesin Pertanian KSB Diperkirakan Rp11,25 Miliar

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat memperkirakan kerugian negara dalam kasus korupsi bantuan mesin pertanian di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sekitar Rp11,25 miliar. Perkiraan muncul dari hasil penyelidikan awal perkara pengadaan mesin combine harvester melalui pokok pikiran DPRD.

Kepala Kejari Sumbawa Barat Agung Pamungkas mengatakan kerugian negara diduga timbul akibat penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, hingga perawatan mesin pertanian. “Kerugian ini berdasarkan hasil penghitungan penyidik sendiri,” katanya baru-baru ini.

Dalam penanganan perkara tersebut, jaksa telah mengamankan tujuh unit mesin combine harvester. Mesin-mesin itu berasal dari tujuh kelompok tani di Kabupaten Sumbawa Barat.

Agung menyebut pengamanan dilakukan untuk mencegah pemindahtanganan aset negara selama proses hukum berjalan. “Pengamanan ini kami lakukan agar mesin tidak dialihkan ke pihak atau lokasi lain,” ujarnya.

Mesin combine harvester tersebut merupakan bagian dari total 21 unit yang disalurkan kepada 21 kelompok tani. Jumlah mesin yang diamankan dipastikan masih akan bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa sejumlah kelompok tani penerima bantuan bersifat fiktif. Temuan ini menjadi salah satu fokus utama dalam pengungkapan perkara.

Dugaan penyimpangan dalam perkara ini terjadi sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025. Penyimpangan diduga meliputi tahap distribusi hingga pengelolaan mesin pertanian.

Mesin combine yang diamankan saat ini belum berstatus sita. “Penyitaan akan kami lakukan pada tahap penyidikan selanjutnya sesuai kebutuhan pembuktian,” ujar Agung.

Rekomendasi Berita