Polisi-Jaksa Segera Bongkar Kasus MXGP

KBRN, Mataram: Penanganan perkara terkait ajang Motocross Grand Prix (MXGP) 2023–2024 di NTB dilakukan secara terpisah oleh aparat penegak hukum. Kepolisian Daerah NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB membagi kewenangan sesuai jenis dugaan tindak pidana yang ditangani.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyatakan kepolisian fokus menangani laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dialami sejumlah vendor MXGP. Sementara itu, dugaan tindak pidana korupsi sponsorship MXGP ditangani sepenuhnya oleh kejaksaan.

“Untuk perkara korupsinya ditangani kejaksaan. Kami di kepolisian fokus pada dugaan penipuan dan penggelapan,” kata Syarif, Senin (29/12/2025).

Syarif menjelaskan, laporan para vendor menjadi dasar penanganan perkara di kepolisian. Penyidik telah memeriksa berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan MXGP.

“Prosesnya masih berjalan. Kami sudah memanggil sejumlah saksi, mulai dari pihak vendor, promotor dalam hal ini PT SEG, hingga pihak yang berkaitan dengan MXGP,” ujarnya.

Syarif menyebut perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kini berada di tahap akhir penyelidikan. Penyidik akan meminta keterangan ahli pidana sebelum menentukan peningkatan status perkara.

“Posisinya sekarang di akhir penyelidikan. Selanjutnya akan kami mintai pendapat ahli pidana,” jelasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi NTB masih mendalami dugaan korupsi sponsorship MXGP secara terpisah. Perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal sehingga belum dapat dipublikasikan secara detail.

“Masih berproses,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Moh. Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi tersebut. Pemeriksaan mencakup pihak vendor serta internal Bank NTB Syariah.

Rekomendasi Berita