Jaksa Periksa Pengurus KONI-Dispora Terkait Dugaan Korupsi Hibah
- by Adilan Bill Azmy
- Editor Nasrudin
- 13 Des 2025
- Mataram
KBRN, Mataram: Penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lombok Tengah terus berjalan di Kejaksaan Negeri. Sejumlah pengurus KONI dan pejabat Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Lombok Tengah telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Brata Hary Putra menyatakan jumlah saksi yang diperiksa sudah puluhan orang. “Sudah banyak, dari pengurus KONI sudah kita mintai keterangan, dari dinas juga Dispora,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Penyidik sementara menemukan kerugian keuangan negara minimal Rp100 juta yang bersumber dari anggaran hibah KONI. Nilai tersebut berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara yang masih berlangsung.
Brata menyebut penyidik telah mengantongi alat bukti surat terkait temuan awal tersebut. “Kalau yang jelas baru Rp100 juta, yang jelas ada alat bukti surat, tapi masih kita dalami kalau memang ada pengembangan, gas,” katanya.
Perkara ini mulai ditangani sejak Mei 2025 setelah Kejari Lombok Tengah menerima laporan masyarakat dan menerbitkan surat perintah penyelidikan. Penanganan awal dilakukan saat institusi tersebut masih dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Nurintan MNO Sirait.
Pemicu penyelidikan berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah. Laporan itu menemukan hibah tahunan sebesar Rp100 juta per tahun kepada KONI selama 2021–2023 tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban.
Pola hibah tanpa LPJ tersebut terjadi secara berulang selama tiga tahun anggaran. Kondisi itu membuat potensi kerugian negara diperkirakan melebihi angka Rp100 juta.