KBRN, Kotamobagu: Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor : LP/742/XXI/2025/Spkt/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tanggal 27 desember 2025.
Pelaku berinisial FS (25), warga Kelurahan Motoboy Besar, berhasil diamankan pada Senin (29/12), di wilayah Kelurahan Kotamobagu. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (28/12).
Saat itu, pelaku dan korban diketahui berada bersama di sebuah bengkel di Desa Moyag Tampoan. Dalam situasi tersebut terjadi perselisihan yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Dalam insiden tersebut, korban sempat menggigit tangan pelaku, yang kemudian dibalas pelaku dengan melakukan penganiayaan pada bagian wajah korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK.,MH, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penahanan tersangka FS ini.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim masih melakukan pengembangan guna melengkapi berkas perkara," ujar Kasi Humas.