Sinergi Polres dan Kejari Lawan Korupsi
- by Meicky Kodoati
- Editor George Latuihamalo
- 15 Des 2025
- Manado
KBRN, Manado: Sinergi antar aparat penegak hukum menjadi fondasi utama dalam penanganan kasus korupsi di Kota Tomohon. Kepolisian dan kejaksaan menegaskan komitmen bersama untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Wakapolres Tomohon, Kompol Winifred Cynthia Lenti, mengatakan bahwa setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi tidak langsung diproses ke tahap hukum lanjutan.“Pada saat ada laporan, kami harus melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah itu benar merupakan tindak pidana korupsi atau bukan,” ujarnya kepada RRI (15/12/2025).

Menurutnya, verifikasi awal penting dilakukan untuk memastikan laporan memiliki dasar yang kuat dan bukan dilatarbelakangi kepentingan pribadi, konflik, atau motif tertentu. Setelah itu, Polres Tomohon bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara.
Jika hasil investigasi menunjukkan unsur pidana, barulah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut, lanjutnya, berjalan tanpa tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum.
Kompol Winifred menegaskan koordinasi dengan kejaksaan berjalan baik.“Kalau suatu kasus sudah ditangani oleh pihak kejaksaan, maka itu menjadi kewenangan kejaksaan. Tidak ada saling tarik-menarik perkara,” katanya.
Selain penindakan, Polres Tomohon juga menaruh perhatian besar pada pencegahan korupsi. Edukasi dan sosialisasi rutin dilakukan kepada pengelola keuangan negara, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah.
Upaya pencegahan juga menyasar generasi muda melalui sekolah-sekolah.“Kami sudah melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi sejak dini melalui Bhabinkamtibmas dan fungsi Binmas di sekolah-sekolah,” Winifred.
Melalui penguatan sinergi, verifikasi yang ketat, serta edukasi berkelanjutan, aparat penegak hukum di Tomohon berharap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin meningkat, sekaligus mempersempit ruang terjadinya tindak pidana korupsi.