Kejari Minahasa Utara Perkuat Edukasi Antikorupsi Gen Z

KBRN, Manado: Memasuki pemberlakuan KUHP Nasional pada 2026, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara terus memperkuat strategi pencegahan korupsi melalui edukasi masyarakat, terutama generasi muda. Kasubsi Intelijen Kejari Minahasa Utara, Syntia Soplantila, mengatakan perubahan aturan pidana menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.

“Kami harus kembali beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan aturan baru. Karena itu, sejak Desember kami rutin mengikuti pembahasan KUHP melalui Zoom Meeting dari Kejagung,” ujarnya pada program Jaksa Menyapa bersama RRI (9/12/2025).

Menurut Syntia, tantangan terbesar dalam pemberantasan korupsi justru terletak pada rendahnya pemahaman masyarakat. Karena itu, Kejari memperkuat upaya preventif melalui penyuluhan, sosialisasi, dan pengawasan tata kelola anggaran agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.

“Kami tidak serta-merta menindak. Kami mencoba mencegah dulu lewat sosialisasi dan peningkatan kesadaran hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Pricesa Kamagi, Keke Minahasa Utara, menilai edukasi antikorupsi kepada generasi muda sangat penting karena banyak anak muda belum memahami bahwa korupsi bisa terjadi di lingkungan sehari-hari.

“Selama ini kami hanya melihat korupsi sebatas pengambilan uang. Padahal korupsi bisa berupa tindakan, moral, bahkan perilaku kecil seperti korupsi waktu,” ujarnya.

Pricesa menyebut para finalis Utu dan Keke telah dibekali materi anti korupsi, etika, dan integritas selama proses pemilihan. Ia menegaskan generasi muda bisa berperan dengan menolak normalisasi perilaku tidak jujur, baik di lingkungan kampus maupun pergaulan.

“Education is key. Kami punya tanggung jawab untuk memberikan penyuluhan dan menjadi contoh,” tegasnya.


Rekomendasi Berita