Cegah Insiden Berulang, Lapas Blitar Perketat SOP

RRI.CO.ID, Blitar : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar menegaskan komitmennya untuk mencegah terulangnya insiden meninggalnya warga binaan berinisial H dengan memperkuat penerapan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan Lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion menyampaikan langkah pengetatan SOP dilakukan seiring berjalannya proses hukum yang kini ditangani oleh Polres Blitar Kota. Penanganan perkara tersebut bahkan telah memasuki tahap penyidikan.

"Kami melakukan pengawasan secara ketat, sebagai bentuk antisipasi," kata Romi, Kamis (15/1/2026).

Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, Lapas Kelas IIB Blitar telah menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang dinilai melanggar aturan.

Sanksi tersebut meliputi penempatan di sel isolasi, pencatatan dalam register F, serta pencabutan hak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

"Kami juga sudah menjatuhkan sanksi tegas kepada terduga pelaku. Intinya kami berkomitmen bersikap terbuka dalam proses penegakan hukum dan siap mendukung penuh aparat kepolisian. Dengan memberikan keterangan, kesaksian, serta data-data pendukung yang dibutuhkan oleh penyidik," ujarnya.

Dalam upaya pencegahan ke depan, Lapas Kelas IIB Blitar memaksimalkan pengawasan melalui peningkatan intensitas kontrol keliling di blok hunian. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Selain penguatan pengawasan, Kalapas Blitar juga menekankan pentingnya disiplin petugas dalam menjalankan tugas sesuai SOP. Seluruh jajaran diminta meningkatkan kewaspadaan, profesionalisme, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

"Kami juga menekankan pentingnya disiplin petugas dalam menjalankan tugas sesuai SOP. Semua petugas kami minta untuk meningkatkan pengawasan didalam Lapas," terangnya.

Romi menambahkan hingga kini pihak Lapas Kelas IIB Blitar juga masih menunggu hasil autopsi jenazah yang dilakukan oleh kepolisian sebagai dasar penentuan penyebab kematian warga binaan secara pasti.

Rekomendasi Berita