Polda NTT Lakukan Ekshumasi dan Otopsi Korban Anak
- by Vencezacarias
- Editor Aloysius Tani
- 17 Jan 2026
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam mengungkap secara tuntas kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Hal ini ditunjukkan melalui pelaksanaan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah korban atas nama LRCS, yang digelar pada, Kamis (15/1/2026) di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol. Sigit Hariyono, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa langkah ekshumasi dan otopsi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan. Tujuannya untuk memastikan penegakan hukum yang objektif, profesional, dan berbasis pembuktian ilmiah.
“Ekshumasi dan otopsi dilakukan untuk memperoleh kejelasan penyebab kematian korban secara medis dan forensik. Ini adalah bentuk keseriusan Polda NTT dalam menangani setiap perkara, terlebih yang menyangkut perlindungan anak,” ujar Kombes Pol. Sigit.
Kegiatan ekshumasi dan otopsi dipimpin oleh Kanit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Imanuel Ferdinan Sabaneno, S.H., bersama dokter forensik dr. Edwin Tambunan, Sp.F. Mereka juga melibatkan personel Identifikasi, Dokkes Polda NTT, Samapta Polda NTT, Polsek Kota Raja, dan Bhabinkamtibmas setempat.
Proses pemeriksaan dimulai pada pukul 10.40 Wita, diawali dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi jenazah, dan seluruh hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan forensik. Kegiatan berakhir pada pukul 11.22 Wita, selanjutnya jenazah dikembalikan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan kembali secara layak.
Dirreskrimum Polda NTT menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk dukungan penuh dan arahan langsung dari Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., serta Wakapolda NTT Brigjen Pol. Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H.
“Bapak Kapolda dan Wakapolda memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini. Arahan beliau jelas, bahwa setiap kasus kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius, transparan, dan tuntas, demi keadilan bagi korban dan keluarga,” ucap Kombes Pol. Sigit.
Lebih lanjut, Dirreskrimum menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan. “Anak adalah aset bangsa. Negara wajib hadir melalui Polri untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak diusut secara profesional dan berkeadilan,” katanya.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada penyidik. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.