Mantan Dirut Bank NTT Tersangka Korupsi 50 Miliar

KBRN,Kupang: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT, Harry Alex Riwu Kaho

alias HARK, resmi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) senilai Rp 50 miliar dari PT SNP Finance.

Penetapan tersebut Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik menilai HARK layak dan pantas ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembelian MTN Bank NTT dari PT SNP Finance.

“Dalam kasus tersebut tersangka HARK tidak menggunakan unsur kehati-hatian dalam proses pembelian instrumen surat berharga tersebut, sehingga menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara,” ujar Kajati, Jumat, (12/12/2025), di Kejati NTT.

Setelah resmi menyandang status tersangka, HARK kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, sehingga ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk menjalani masa penahanan pertamanya.(VFZ)

Rekomendasi Berita